Didalam UU No. 36 telekomunikasi
berisikan sembilan bab yang mengatur hal-hal berikut ini; Azas dan tujuan
telekomunikasi, pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi
administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Undang-Undang ini dibuat untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1989 tentang
Telekomunikasi, karena diperlukan penataan dan pengaturan kembali
penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang dimana semua ketentuan itu telah
di setujuin oleh DPRRI.
UU
ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh
globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah
mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang
terhadap telekomunikasi.
Dengan
munculnya undang-undang tersebut membuat banyak terjadinya perubahan
dalam dunia telekomunikasi, antara lain
:
1.Telekomunikasi merupakan salah satu
infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.Perkembangan teknologi yang sangat
pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan
sudah berkembang pada TI.
3.Perkembangan teknologi telekomunikasi
di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.
Jadi berdasarkan UU No.36 tentang
telekomunikasi, disana tidak terdapat batasan dalam penggunaan teknologi
informasi, karena penggunaan teknologi informasi sangat berpeangaruh besar
untuk negara kita, untuk itu apa bila dilihat dari keuntungan buat negara kita
karena kita dapat secara bebas memperkenalkan kebudayaan kita kepada
negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing dan teklnologi
informasi juga merupakan hal yang sangat bebas bagi para pengguna teknologi
informasi untuk disegala bidang apapun.
Sumber:
http://roseshit.blogspot.com/2012/03/keterbatasan-undang-undang.html
http://gid3on.blogspot.com/2013/04/keterbatasan-undang-undang.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar