CYBER
LAW
Hukum Siber (Cyber Law)
adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi.
Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of
Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum
Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan
teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam
tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia
maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan
penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika
harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang
tidak terlihat dan semu [1].
Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia
cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet,
namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce,
e-learning;
pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature;
dan masih banyak lagi.
CYBER
LAW NEGARA INDONESIA
Inisiatif untuk membuat “cyberlaw”
di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah
pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik.
Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan
oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Namun pada kenyataannya hal ini
tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan
digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika
digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal
seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement
(e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.
CYBER
LAW NEGARA MALAYSIA
Digital Signature Act 1997 merupakan
Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini,
adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda
tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi
bisnis. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act
1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan
medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi
elektronik seperti konferensi video.
CYBER
LAW NEGARA SINGAPORE
The Electronic Transactions Act
telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang
undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore.
CYBER
LAW NEGARA VIETNAM
Cyber crime,penggunaan nama domain
dan kontrak elektronik di Vietnam suudah ditetapkan oleh pemerintah Vietnam
sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi,spam,muatan
online,digital copyright dan online dispute resolution belum mendapat perhatian
dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya. Dinegara seperti Vietnam hukum
ini masih sangat rendah keberadaannya,hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit
hukum-hukum yang mengatur masalah cyber, padahal masalah seperti spam,
perlindungan konsumen, privasi, muatan online, digital copyright dan ODR sangat
penting keberadaannya bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.
CYBER
LAW NEGARA THAILAND
Cybercrime dan kontrak elektronik di
Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya, walaupun yang sudah
ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi, spam, digital
copyright dan ODR sudah dalam tahap rancangan.
CYBER
LAW NEGARA AMERIKA SERIKAT
Di Amerika, cyberlaw yang mengatur
transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA).
UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika
Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform
State Laws (NCCUSL).
Sejak itu 47 negara bagian,
Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum
mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum Negara
bagian yang berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan
keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak
elektronik sebagai media perjanjian yang layak.
KESIMPULAN
Cyber
Law di Indonesia masih belum begitu berkembang, serta banyaknya
peraturan-peraturan yang belum dapat di mengerti dan di realisasikan ke
masyarakat.
Cyber
Law di Malaysia telah sampai ke tahap dimana tanda tangan dapat digunakan untuk
berbagai macam kebutuhan di dalam masyarakat.
Cyber
Law di Singapore lebih bertujuan untuk transaksi dalam bisnis dan kehidupan
masyarakat.
Cyber
Law di Vietnam dan Thailand lebih kepada hak privasi para pengguna atau user.
dan
Cyber Law di Amerika Serikat seperti halnya Negara Singapore dengan tujuan
transaksi tetapi juga sangat fokus ke bidang hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar