Pokok
Pikiran RUU ITE
Kemajuan spektakuler di bidang
teknologi komputer berupa internet berdampak besar pada globalisasi informasi
yang menjadi pilar utama perdagangan dan bisnis internasional. Teknologi
informasi selalu menghadapi tantangan baru dan selalu ada sesuatu hal baru yang
perlu dpelajari agar bisa menjawab tantangan baru yang selalu mucul dalam kurun
waktu yang sangat cepat.
Hukum lahir menyertai perkembangan
masyarakat untuk menjamin adanya ketentraman hidup bermasyarakat. Demikian
halnya dengan hukum perdangangan internasional yang berbasis teknologi
informasi, setiap transaksi elektronik perlu diatur dalam suatu peraturan
perundang-undangan yang baru yaitu UU Informasi dan Transaksi Elektronik Np. 11
tahun 2008.
Pokok
pikiran dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terdapat dalam pasal
– pasal di bawah ini :
- Pasal 8 Pengakuan Informasi Elektronik
- Pasal 9 Bentuk Tertulis
- Pasal 10 Tanda tangan
- Pasal 11 Bentuk Asli & Salinan
- Pasal 12 Catatan Elektronik
- Pasal 13 Pernyataan dan Pengumuman Elektronik
Transaksi
Elektronik terdapat dalam Pasal-pasal berikut ini :
- Pasal 14 Pembentukan Kontrak
- Pasal 15 Pengiriman dan Penerimaan Pesan
- Pasal 16 Syarat Transaksi
- Pasal 17 Kesalahan Transkasi
- Pasal 18 Pengakuan Penerimaan
- Pasal 19 Waktu dan lokasi pengiriman dan penerimaan pesan
- Pasal 20 Notarisasi, Pengakuan dan Pemeriksaan
- Pasal 21 Catatan Yang Dapat Dipindahtangankan
Dari Pasal – pasal diatas, semua
adalah yang mencakup di dalam Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE). Segala aspek yang diterapkan dalam perdagangan dan pemberian
informasi melalui Elektronik sudah dijelaskan dalam pokok pikiran RUU tersebut.
Implikasi
Pemberlakuan RUU ITE
Pelanggaran hukum dalam
transaksi elektronik dan perbuatan hukum di dunia maya merupakan fenomena yang
mengkhawatirkan, mengingat berbagai tindakan, seperti carding, hacking,
cracking, phising, viruses, cybersquating, pornografi, perjudian (online
gambling), transnasional crime yang memanfaatkan informasi teknologi sebagai
“tool” telah menjadi bagian dari aktivitas pelaku kejahatan internet. Oleh
karena itu, Pemerintah memandang RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE) mutlak diperlukan bagi Negara Indonesia, karena saat ini Indonesia
merupakan salah satu Negara yang telah menggunakan dan memanfaatkan teknologi
informasi secara luas dan efisien, namun belum memiliki undang-undang cyber.
Manfaat pelaksanaan UU ITE
1.
Transaksi dan sistem elektronik beserta perangkat pendukungnya mendapat
perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensi ekonomi
digital dan kesempatan untuk menjadi penyelenggara Sertifikasi Elektronik dan
Lembaga Sertifikasi Keandalan.
2.
E-tourism mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkan potensi
pariwisata indonesia dengan mempermudah layanan menggunakan ICT.
3. Trafik
internet Indonesia benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa. Masyarakat
harus memaksimalkan potensi akses internet indonesia dengan konten sehat dan
sesuai konteks budaya indonesia
4. Produk
ekspor indonesia dapat diterima tepat waktu sama dengan produk negara
kompetitor. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensi kreatif bangsa untuk
bersaing dengan bangsa lain.
Efektifitas UU ITE Terhadap Tekonologi
Informasi
Bila dilihat dari content UU ITE,
semua hal penting sudah diakomodir dan diatur dalam UU tersebut. UU ITE sudah
cukup komprehensif mengatur informasi elektronik dan transaksi elektronik. Mari
kita lihat beberapa cakupan materi UU ITE yang merupakan terobosan baru. UU ITE
yang mana mengakui Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama
dengan tandatangan konvensional (tinta basah dan materai), alat bukti
elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHAP,
Undang-undang ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum
baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia, yang memiliki
akibat hukum di Indonesia; penyelesaian sengketa juga dapat diselesaiakan
dengan metode penyelesaian sengketa alternatif atau arbitrase. Setidaknya akan
ada sembilan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana UU ITE, sehingga
UU ini dapat berjalan dengan efektif.
Dampak UU ITE bagi Kegiatan Transaksi
Elektronik
UU ITE yang disahkan DPR
pada 25 Maret lalu menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari
negara lain dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace law. Menurut data
Inspektorat Jenderal Depkominfo, sebelum pengesahan UU ITE, Indonesia ada di
jajaran terbawah negara yang tak punya aturan soal cyberspace law. Posisi
negeri ini sama dengan Thailand, Kuwait, Uganda, dan Afrika Selatan.
Tentu saja posisi itu jauh
berada di belakang negara-negara Eropa dan Amerika Serikat. Bahkan beberapa
negara berkembang lainnya, seperti India, Sri Lanka, Bangladesh, dan Singapura,
mendahului Indonesia membuat cyberspace law. Tak mengherankan jika Indonesia
sempat menjadi surga bagi kejahatan pembobolan kartu kredit (carding).
Sumber:
https://tirzarest.wordpress.com/2014/04/21/pokok-pikiran-ruu-ite-dan-implikasinya/
http://www.banyuwangionlinecommunity.com/2015/05/dampak-positif-dan-negatif-pemberlakuan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar